Dengan hormat,
Menindaklanjuti Surat Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Dan
Kebudayaan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan Nomor : 23623/J/LL/2014 Tanggal 06
Oktober 2014 Perihal : Pergantian Nomor Kode Bidang Studi bagi Guru SLB
Negeri/Swasta Yang Sudah disertifikasi sebagai Guru SLB Tahun 2007-2010, maka
diinformasikan untuk ditindaklanjuti kepada Guru yang sudah bersertifikat
pendidik dengan Nomor Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru Kelas SD (027) di SLB
Negeri/Swasta untuk diubah ke Nomor Kode Bidang Sertifikasi Studi Pendidikan
Luar Biasa (800). Adapun Ketentuan yang perlu dilengkapi adalah :
1. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi
oleh Kepala Sekolah
2. SK Tugas mengajar sejak mendapat Sertifikat
Pendidik (Tahun 2007-2010) yang dilegalisasi oleh kepala sekolah
3. Dimasukan kedalam Map Tulang warna Merah dengan
diberi Keterangan NAMA;TEMPAT TUGAS;NO HANDPHONE
4. Dikirimkan paling lambat tangal 24 Oktober 2014 di
bagian Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan
Demikian atas perhatian dan
kerjasamanya yang baik, diucapkan terima kasih.