Dengan hormat,
Menindaklanjuti Surat Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Dan
Kebudayaan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan Nomor : 23623/J/LL/2014 Tanggal 06
Oktober 2014 Perihal : Pergantian Nomor Kode Bidang Studi bagi Guru SLB
Negeri/Swasta Yang Sudah disertifikasi sebagai Guru SLB Tahun 2007-2010, maka
diinformasikan untuk ditindaklanjuti kepada Guru yang sudah bersertifikat
pendidik dengan Nomor Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru Kelas SD (027) di SLB
Negeri/Swasta untuk diubah ke Nomor Kode Bidang Sertifikasi Studi Pendidikan
Luar Biasa (800). Adapun Ketentuan yang perlu dilengkapi adalah :
1. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi
oleh Kepala Sekolah
2. SK Tugas mengajar sejak mendapat Sertifikat
Pendidik (Tahun 2007-2010) yang dilegalisasi oleh kepala sekolah
3. Dimasukan kedalam Map Tulang warna Merah dengan
diberi Keterangan NAMA;TEMPAT TUGAS;NO HANDPHONE
4. Dikirimkan paling lambat tangal 24 Oktober 2014 di
bagian Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan
Demikian atas perhatian dan
kerjasamanya yang baik, diucapkan terima kasih.
Saya guru smplb negeri singaraja, ketika plpg tahun 2012 ikut ips dengan kode 100 di undiksa singaraja bali, oleh karena tidak ada himbauan dari pihak terkait. tahun 2013 tpg tw 1 dan 2 lancar, tetapi tw 3 2014 tidak valid. bagaimana solusinya? Apakah surat edaran tentang penggantian kode sertifikasi guru bidang studi dari 027 ke 800 tertanggal 6 oktober 2014 bisa dipakai pedoman? Mengingat akan diberlakukan kurikulum 2013 yang menuntut guru slb untuk tingkat smp adalah guru kelas. mohon bantuannya pak !
BalasHapus