Selasa, 30 Juni 2015

EDARAN BEASISWA GURU PNS UNTUK TK, SD, SMP DAN SMA/SMK NEGERI DAN SWASTA



            Dengan hormat,
                        Berdasarkan Surat Nomor : 424/611/Disdik-5.2/2015 Tanggal 21 April 2015 Tentang Bantuan Peningkatan Kualifikasi Guru Ke D4/S1 Tahun 2015(format terlampir) Sehubungan hal tersebut diatas disampaikan syarat penerima Dana Peningkatan Kualifikasi Guru Ke S1/D4 sebagai berikut  :

1.      Ketentuan Penerima Bantuan Dana
Guru yang terdaftar dan aktif mengikuti kuliah di perguruan tinggi yang memperoleh izin operasional dan Ditjen Pendidikan Tinggi dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Guru PNS dan Bukan PNS (Guru TetapYayasan, Guru Tidak Tetap dan Guru Honorer) yang mengajar disekolah Negeri maupun swasta;
b.      Belum memiliki ijazah D4/S1;
c.       Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan dengan keterangan dokter;
d.      Tidak sedang memperoleh beasiswa/bantuan dana pendidikan lainnya;
e.       Tidak sedang menjalani hukuman baik disiplin maupun hukuman pidana/perdata;
f.       Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau dalam proses untuk mendapatkan NUPTK; dan
g.      Jurusan yang diambil relevan dengan mata pelajaran yang diampu.

2.      Syarat Administrasi Penerima Bantuan Dana
Persyaratan Calon Penerima Bantuan Dana Peningkatan Kualifikasi Guru D4/S1 sebagai berikut :
a.       Mengisi Lembar Data Calon Penerima Bantuan Peningkatan Kualifikasi Guru ke D4/S1 Tahun 2015 (dokumen terlampir);
b.      Menandatangani Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 6000,- (dokumen terlampir);
c.       Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar;
d.      Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru baik PNS dan Bukan PNS dari Dinas Pendidikan/Yayasan;
e.       Fotocopy Kartu Mahasiswa;
f.       Surat Keterangan Sehar dari Dokter;
g.      Surat Keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi dari tempat menempuh pendidikan;
h.      Fotocopy Rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang masih aktif;
i.        Fotocopy nilai semester terakhir dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
j.        Melampirkan Fotocopy bukti setor SPP semester ganjil (2015.1) dan bukti setor SPP semester genap (2015.2).

Besaran bantuan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) per-orang per tahun sesuai ketentuan sebagai berikut :
Ijazah Terakhir
Semester yang diikuti saat Menerima Bantuan Biaya
Maksimum Lama Menerima Bantuan Biaya (Tahun)
SMA/SPG/SMK/SGO atau sederajat
1-2
5
3-4
4
5-6
3
7-8
2
9-10
1
D-I
1-2
4
3-4
3
5-6
2
7-8
1
D-II/PGSLP atau sederajat
1-2
3
3-4
2
5-6
1
D-III/PGSLA atau sederajat
1-2
2
3-4
1

Usulan calon penerima bantuan Dana Peningkatan Kualifikasi Guru ke D4/S1 (format terlampir) beserta berkas (Lembar data calon penerima bantuan peningkatan kualifikasi guru ke D4/S1 Tahun 2015, Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,- , Surat Keterangan Aktif Kuliah dari perguruan tinggi dari tempat menempuh pendidikan) diserahkan kepada Untuk TK diserahkan kepada Ibu Marlia Anggraini di Bidang PLS, Untuk SD diserahkan kepada K3S Kecamatan masing-masing, Untuk SMP diserahkan kepada MKKS Wilayah masing-masing, dan untuk SMA/SMK kepada Ibu Mety Rezkiati di Bidang Dikmen. Semua Dokumen diserahkan paling lambat 07 Agustus 2015.

                        Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

UNTUK LAMPIRAN-LAMPIRAN DAPAT DI DOWNLOAD DISINI

2 komentar: