Selasa, 02 Juni 2020

VALIDASI UNTUK MENGHITUNG KEBUTUHAN GURU DARI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Yth. KEPALA TK, SD, SMP NEGERI/SWASTA

Assalamualaikum wr. wb
Sehubungan dengan validasi data untuk menghitung kebutuhan guru per sekolah pada aplikasi SIM PPK, mohon Saudara mengisi data dalam hal ini MENUGASKAN OPERATOR SEKOLAH dengan login di  https://ppk.pgdikdas.kemdikbud.go.id/validasi 
Hasil verifikasi dan validasi ini akan dipakai sebagai data formasi PEMETAAN KEBUTUHAN GURU TAHUN 2021, untuk itu kami mohon verval ini dilakukan secepatnya hingga Kamis tanggal 4 Juni 2020.

login sekolah dengan NPSN masing-masing dengan kode akses : xxxxxx

Terima kasih. 

cara masuk ke sim ppk dan tahapan pengerjaannya untuk sekolah kita
2. masukan id kabupaten 316000
3. masukan NPSN sekolah kita masing2.
4. masuk kan kode akses  12345678
5. klik mulai validasi
6. kita isi data validatornya (ini boleh kepsek boleh ops) trus klik lanjutkan
7. selanjutnya kita validasi data rombel,,,apakah jumlah rombel nya sudah benar pertingkat atau belum,,,klo belum tinggal kita ketikan saja jumlah nya klo sudah benar lanjut kita validasi jumlah siswa nya, klo salah jumlah siswa nya salah tinggal kita ketikan saja jumlah yg benar nya, klo sudah benar kita klik lanjutkan
8. kemudian masuk di menu Data Pendidik, disini kita validasi apakah guru ini masih aktif atau tidak, kalau sudah tidak aktif lagi maka kita klik Status 1 itu kita pilih alasannya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, kalau pensiun kita pilih pensiun, klo pindah kita pilih pindah sekolah induk, dll.
terus sekolah juga harus memvalidasi mapel gurunya, jika guru nya sudah sertifikasi maka mengikuti Mapel Sertifikasinya kalau Guru nya belum Sertifikasi maka mengikuti linieritas ijazahnya (baca permendikbud no 16/2019), 
Tapi khusus untuk perubahan mapel ini hanya bisa di lakukan oleh operator dinas kota, jadi sekolah cukup mengirimkan hasil validasinya dengan mapel yg ada di simppk, nanti op. sekolah melaporkan ke kami untuk merubah mapel a.n siapa dan mapel perubahannya apa.
Jika sudah selesai maka kita klik Lanjutkan
9. Nah, Dimenu Lainnya ini khusus menambahkan jumlah guru yang belum masuk di dapodik (jika ada). Jika Data pendidik sebelumnya udah lengkap berarti menu ini kita cukup abaikan dan langsung klik Lanjutkan
10. Selesai

untuk Informasi lebih lanjut, jika tidak mengerti.. operator sekolah dapat menghubungi Bapak Arios Z. Sandry +62 81372953557

Pengumpulan Data Peserta Didik Penerima Beasiswa Berprestasi Tahun Pelajaran 2019/2020

BATAM - Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan Kota Batam mendata Peserta Didik Sekolah Negeri untuk diberikan Beasiswa berprestasi. Bantuan beasiswa ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam.

Pemberian beasiswa merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang mengamanatkan bahwa "Setiap Warga Negara yang berusia sekolah wajib mengikuti pendidikan dasar". Menindaklanjuti amanat Undang-Undang tersebut adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar dan menengah. Pemberian beasiswa merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah daerah untuk memajukan pendidikan di Kota Batam. Juga sebagai program pengentasan kemiskinan.

Adapun tujuan pemberian beasiswa berprestasi ini merupakan suatu bentuk apresiasi kepada peserta didik serta untuk memotivasi peserta didik untuk belajar lebih giat, serta juga meringankan beban orang tua juga menghindari putus sekolah.

Untuk itu, diharapkan kepada Setiap Kepala Sekolah di Kota Batam yang belum mengirimkan datanya untuk dapat segera mengirimkan Data Penerima Beasiswa Berprestasi ke email bettiiriowati@gmail.com Ibu Betty Riowati (Staf Pembinaan Ketenagaan) cp. 081364229494

Jumat, 29 Mei 2020

Kapan Tenaga Pendidik Dan Peserta Didik Belajar Tatap Muka ?

Infografik Sebaran Positif Covid-19 dan PDP Kota Batam
(sumber. lawancorona.batam.go.id)

BATAM - Pemerintah Kota Batam menetapkan memulai kembali kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan bertepatan dengan dimulainya tahun pelajaran baru 2020/2021, yaitu Senin tanggal 13 Juli 2020.

Keputusan kegiatan belajar mengajar mulai dibuka tanggal 13 Juli 2020 mendatang, tidak terlepas dari masukan Kepala TK, SD dan SMP Negeri/Swasta yang turut hadir dalam rapat yang diadakan kemarin (28/05/2020) di dataran engku putri.

Bertepatan pada saat penetapan jadwal masuk sekolah tersebut, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) juga memastikan tidak ada pengunduran jadwal tahun ajaran baru satuan pendidikan. Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim merencanakan satuan pendidikan akan dibuka kembali pada tahun ajaran baru bulan juli mendatang.

Edaran Walikota Batam tentang KBM

Disisi lain, Pandemi Covid-19 belum menunjukan akan mereda di Kota Batam, merujuk dari website Gugus Tugas COVID-19 Batam bahwa per tanggal 28 Mei 2020 sudah berjumlah 110 orang positif, 10 orang meninggal dan 42 orang sembuh.

Anak-anak sering kali bermain tanpa memperhatikan protokol kesehatan, tapi karena imun tubuhnya kuat sehingga sangat rentan menjadi carrier / Orang Tanpa Gejala (OTG)  jika terpapar Covid-19, sehingga perlu diperhatikan Satuan Pendidikan sebagai tindakan preventif untuk memutus mata rantai covid-19 ini.

Karena belum meredanya Covid-19 ini, Walikota Batam memutuskan untuk kepala sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan untuk masuk kembali 02 Juni 2020 mendatang untuk mempersiapkan protokol kesehatan saat peserta didik kembali masuk untuk belajar mengajar tatap muka bulan Juli mendatang dan mensosialisasikan kepada wali murid dan peserta didik sebelum dimulainya tahun ajaran baru di Juli mendatang.

Dikutip dari  Kompas.com, menurut Epidemiolog, dr. Dicky Budiman, M.Sc.Ph.D. (Cand), Global Health Security CEPH Griffith University mengatakan, pelaksanaan pola kehidupan lainya di berbagai sektor dan tingkatan selama pandemi Covid-19 harus mulai disosialisasikan.

dr. Dicky Budiman, M.Sc.PhD (Cand), memberikan panduan umum pola sekolah baru guna menyusun protokol kesehatan untuk menyambut tahun ajaran baru nanti. 

Penerapan aturan pola sekolah baru yang mengadopsi upaya pencegahan covid-19.

Aturan pola baru meliputi selalu wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi sekolah. Selain itu, tidak ada pedagang luar atau kantin dan siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.

Satuan pendidikan juga untuk dapat selalu menyemprotkan desinfektan sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar.

NAP.
29/05/2020

Kamis, 28 Mei 2020

Kebijakan New Normal Pada Kegiatan Belajar Mengajar

BATAM - Masa proses belajar dan mengajar Tahun 2019/2020 telah hampir selesai tinggal menunggu hasil keputusan Walikota Batam untuk menentukan Jadwal proses belajar dan mengajar dengan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 di Satuan Pendidikan Kota Batam pada hari ini di dataran Engku Putri.

Foto Pribadi. Pertemuan Kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar untuk Satuan Pendidikan di Kota Batam

Sebelumnya proses belajar dan mengajar secara daring yang dilakukan di rumah akibar pandemi COVID-19 sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Jika tidak ada perubahan, siswa akan memulai aktivitas belajar dan mengajar secara normal dengan tatap muka di sekolah pada, Selasa (2/6/2020) mendatang sembari menunggu hasil keputusan kebijakan pendidikan oleh Walikota Batam di masa pandemi COVID-19.

Sementara itu seperti yang telah diwartakan oleh Kompas[1] Walikota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, skenario protokol new normal kegiatan belajar mengajar nantinya adalah satu meja hanya akan ditempati satu siswa.

"Nantinya apakah akan diberlakukan kelas pagi sore, atau diberikan (masuk sekolah) seminggu (masuk) seminggu (belajar di rumah), kita lagi membuat simulasinya," tutur Arief.

Selain itu, kata Arief, kemungkinan besar peserta didik juga lebih intens belajar secara daring seperti mengerjakan tugas.

Mengingat Kota Tangerang dan Kota Batam memiliki kesamaan, yakni Kota Industri. Maka kebijakan yang diambil di Kota Tangerang dapat juga diterapkan di Kota Batam, tapi dengan menyesuaikan kondisi yang terjadi di Kota Batam.

Data terakhir yang didapat dari website gugus tugas covid-19 Kota Batam "https://lawancorona.batam.go.id/" per tanggal 27 Mei 2020 Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kota Batam berjumlah 3.839 Orang dimana 2.554 orang telah selesai di obeservasi dan sebanyak 1.285 masih dalam proses observasi. Dimana sampai saat ini jumlah Kasus yang terinfeksi COVID-19 di Kota Batam sudah berjumlah 99 Orang.

Menurut data di atas, meski pandemi COVID-19 belum berakhir, tapi pemerintah berinisiatif melaksanakan New Normal, hal ini ditenggarai oleh lonjakan kasus PHK dan banyaknya perusahaan yang mengalami kerugian jauh lebih signifikan dibanding lonjakan penderita Virus Corona sehingga melambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia. PHK yang terlalu besar akan menimbulkan efek berantai, berupa kemiskinan, kelaparan, kriminalitas, merebaknya jumlah penderita sakit yang tidak sanggup berobat akibat kemiskinan. Semua itu juga menimbulkan korban jiwa yang jumlah warga yang terdampak sampai jutaan.

Efek berantai pembatasan kegiatan sosial dan pendidikan dapat berakibat sangat mengerikan, sehingga Pemerintah berinisiatif melaksanakan kegiatan seperti sedia kala tapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sehingga Ekonomi dan Pendidikan dapat berjalan sebagaimana mestinya.



NAP.
28-05-2020




Selasa, 23 Januari 2018

Pengumpulan Berkas Calon Peserta PPG Tahun 2018

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan mahasiswa untuk memiliki kemampuan khusus  menjadi guru. Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku lagi dimulai tahun 2005. Berdasarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015.

Menurut Surat Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 Tanggal 10 Januari 2018 Perihal : Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018. Sehubungan dengan Edaran tersebut di atas. Dinas Pendidikan Kota Batam membuat edaran menindaklanjuti Surat Dirjen GTK  untuk Pengumpulan Berkas Calon Peserta PPG Tahun 2018, adapun Calon Peserta dapat melihat nama-namanya di website ap2sg.sertifikasiguru.id dengan memasukan NUPTK atau Nomor Peserta Ujian. Untuk nama-nama yang lulus berdasarkan pengumuman pada website ap2sg.sertifikasiguru.id agar dapat menyerahkan berkas-berkas administrasi PPG berupa :

1. Lembar kelengkapan administrasi
2. Foto ukuran 3 x 4 latar merah (4 Lbr)
3. Pakta Integritas
4. Fotokopi Ijazah S1/DIV Legalisir
5. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun Terakhir Legalisir
6. Fotokopi SK Pembagian Tugas 2 (dua) tahun terakhir
7. Surat Ijin dari Kepala Sekolah untuk Guru PNS atau Ketua Yayasan untuk Guru Swasta
8. Surat Keterangan Sehat dari Puskesma atau Rumah Sakit Pemerintah
9. Surat Keterangan bebas Napza dari BNN
10. Surat Keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
11. Berkas di masukan ke dalam map tulang kertas berwarna kuning sebanyak 2 (dua) rangkap
12. Pada map ditulis Nama; Tempat Tugas; Mapel PPG; NUPTK

 Kelengkapan administrasi diserahkan paling lambat tanggal 02 Februari 2018 pada Bidang Pembinaan Ketenagaan di Dinas Pendidikan Kota Batam.

Surat edaran resmi dan lampiran dapat bapak/ibu download disini

Rabu, 27 Desember 2017

Pengumpulan Sasaran Kinerja Pegawai 2017 Dan Rencana Kerja 2018

       
         Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah Rencana dan Target Kinerja yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bertujuan secara umum untuk menjamin objektifitas Pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan berdasarkan sistem kerja.

         Sasaran Penilaian Kinerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil juga digunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian penghargaan, kenaikan jabatan, promosi, serta kompensasi lainnya. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam pelaksanaannya harus berdasarkan dengan tugas, jabatan, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab maupun rincian tugasnya.
       SKP dilaksanakan setahun sekali yang dimulai dengan perencanaan. Misalkan untuk perencanaan individu disusun pada Desember dan dilaksanakan pada Januari tahun berikutnya. Ada dua unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS, yaitu SKP dengan bobot nilai 60 persen dan perilaku kerja (40 persen). Apabila SKP tercapai maka juga harus menunjukkan perilaku yang baik, sebagai tindak lanjut PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, dimana sudah diatur reward dan punishment bagi PNS, serta terdapat 17 kewajiban dan 15 larangan bagi PNS.

Ketentuan Pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah sebagai berikut :
  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP.
  2. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
  3. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai
  4. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
  5. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
  6. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
  7. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
  8. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
          Sehubungan dengan penjelasan di atas, Dinas Pendidikan Kota Batam menghimbau bagi sekolah untuk mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2017 dan Rencana Kerja Tahun 2018 ke Dinas Pendidikan Kota Batam paling lambat tanggal 15 Januari 2018 dengan Bapak Arios Z. Sandry di Bidang Pembinaan Ketenagaan.




Jumat, 24 November 2017

SILAHTURAHMI WALIKOTA BATAM DENGAN GURU PENERIMA INSENTIF PEMERINTAH KOTA BATAM

RALAT UNDANGAN
Assalamualaikum Wr. Wb.
Kepada Yth :
Kepala TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs Swasta agar memerintahkan seluruh guru swasta penerima insentif Pemerintah Kota Batam.
Untuk HADIR diundangan sesuai arahan langsung Bapak Walikota Batam pada :
Hari/Tanggal: Minggu, 26 November 2017
Jam: 11.30 Wib
Tempat: Sport hall temenggung abdul jamal Batam
Acara : Silaturahmi dan Menerima Arahan bpk Walikota Batam
Catatan:
- Pakaian bebas rapi/Menyesuaikan
- Absen dan Amprah penerima insentif bulan Nopember disiapkan oleh dinas pendidikan
- BAGI YANG TIDAK HADIR DIANGGAP MENOLAK INSENTIF DIMAKSUD
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, terima kasih. Wassalamu'alaikum wr.wb.
Cc.
Kepada Yth:
1. Bapak Walikota Batam,
2. Bapak Wakil Walikota Batam,
3. Bapak Sekdako Batam.
4. Ketua yayasan pendidikan se Kota Batam