Selasa, 23 Januari 2018

Pengumpulan Berkas Calon Peserta PPG Tahun 2018

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan mahasiswa untuk memiliki kemampuan khusus  menjadi guru. Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku lagi dimulai tahun 2005. Berdasarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015.

Menurut Surat Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 Tanggal 10 Januari 2018 Perihal : Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018. Sehubungan dengan Edaran tersebut di atas. Dinas Pendidikan Kota Batam membuat edaran menindaklanjuti Surat Dirjen GTK  untuk Pengumpulan Berkas Calon Peserta PPG Tahun 2018, adapun Calon Peserta dapat melihat nama-namanya di website ap2sg.sertifikasiguru.id dengan memasukan NUPTK atau Nomor Peserta Ujian. Untuk nama-nama yang lulus berdasarkan pengumuman pada website ap2sg.sertifikasiguru.id agar dapat menyerahkan berkas-berkas administrasi PPG berupa :

1. Lembar kelengkapan administrasi
2. Foto ukuran 3 x 4 latar merah (4 Lbr)
3. Pakta Integritas
4. Fotokopi Ijazah S1/DIV Legalisir
5. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun Terakhir Legalisir
6. Fotokopi SK Pembagian Tugas 2 (dua) tahun terakhir
7. Surat Ijin dari Kepala Sekolah untuk Guru PNS atau Ketua Yayasan untuk Guru Swasta
8. Surat Keterangan Sehat dari Puskesma atau Rumah Sakit Pemerintah
9. Surat Keterangan bebas Napza dari BNN
10. Surat Keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
11. Berkas di masukan ke dalam map tulang kertas berwarna kuning sebanyak 2 (dua) rangkap
12. Pada map ditulis Nama; Tempat Tugas; Mapel PPG; NUPTK

 Kelengkapan administrasi diserahkan paling lambat tanggal 02 Februari 2018 pada Bidang Pembinaan Ketenagaan di Dinas Pendidikan Kota Batam.

Surat edaran resmi dan lampiran dapat bapak/ibu download disini

Rabu, 27 Desember 2017

Pengumpulan Sasaran Kinerja Pegawai 2017 Dan Rencana Kerja 2018

       
         Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah Rencana dan Target Kinerja yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bertujuan secara umum untuk menjamin objektifitas Pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan berdasarkan sistem kerja.

         Sasaran Penilaian Kinerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil juga digunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian penghargaan, kenaikan jabatan, promosi, serta kompensasi lainnya. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam pelaksanaannya harus berdasarkan dengan tugas, jabatan, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab maupun rincian tugasnya.
       SKP dilaksanakan setahun sekali yang dimulai dengan perencanaan. Misalkan untuk perencanaan individu disusun pada Desember dan dilaksanakan pada Januari tahun berikutnya. Ada dua unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS, yaitu SKP dengan bobot nilai 60 persen dan perilaku kerja (40 persen). Apabila SKP tercapai maka juga harus menunjukkan perilaku yang baik, sebagai tindak lanjut PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, dimana sudah diatur reward dan punishment bagi PNS, serta terdapat 17 kewajiban dan 15 larangan bagi PNS.

Ketentuan Pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah sebagai berikut :
  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP.
  2. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
  3. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai
  4. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
  5. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
  6. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
  7. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
  8. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
          Sehubungan dengan penjelasan di atas, Dinas Pendidikan Kota Batam menghimbau bagi sekolah untuk mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2017 dan Rencana Kerja Tahun 2018 ke Dinas Pendidikan Kota Batam paling lambat tanggal 15 Januari 2018 dengan Bapak Arios Z. Sandry di Bidang Pembinaan Ketenagaan.




Jumat, 24 November 2017

SILAHTURAHMI WALIKOTA BATAM DENGAN GURU PENERIMA INSENTIF PEMERINTAH KOTA BATAM

RALAT UNDANGAN
Assalamualaikum Wr. Wb.
Kepada Yth :
Kepala TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs Swasta agar memerintahkan seluruh guru swasta penerima insentif Pemerintah Kota Batam.
Untuk HADIR diundangan sesuai arahan langsung Bapak Walikota Batam pada :
Hari/Tanggal: Minggu, 26 November 2017
Jam: 11.30 Wib
Tempat: Sport hall temenggung abdul jamal Batam
Acara : Silaturahmi dan Menerima Arahan bpk Walikota Batam
Catatan:
- Pakaian bebas rapi/Menyesuaikan
- Absen dan Amprah penerima insentif bulan Nopember disiapkan oleh dinas pendidikan
- BAGI YANG TIDAK HADIR DIANGGAP MENOLAK INSENTIF DIMAKSUD
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, terima kasih. Wassalamu'alaikum wr.wb.
Cc.
Kepada Yth:
1. Bapak Walikota Batam,
2. Bapak Wakil Walikota Batam,
3. Bapak Sekdako Batam.
4. Ketua yayasan pendidikan se Kota Batam

Senin, 21 Agustus 2017

Formulir A1 PLPG Tahun 2017 dan Daftar Berkas Guru yang kurang lengkap

Berikut dilampirkan Formulir A1 PLPG Tahun 2017, untuk mengunduh silahkan klik link DISINI
dan Daftar Berkas Guru yang belum lengkap, adapun daftar guru yang belum lengkap berkasnya untuk dapat melengkapi dan mengirimkan berkasnya ke Universitas Riau Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Kampus Bina Widya Km. 12,5 Simpang Baru - Pekanbaru 28293.
Adapun nama-namanya dan berkas yang kurang adalah :



No
Nama
Mapel
Instansi
Berkas Kekurangan
1
Petrus Supriyanto
Guru Kelas SD
SD Charitas
Berkas A1
2
Helmi Ihwatun Ahti
Guru Kelas SD
SD Integral Luqman Al Hakim
Copy SK
3
Diana Rohmawati
Guru Kelas SD
SD It Darussalam
Berkas A1
4
Helima Sihombing
Guru Kelas SD
SDS Ora Et Labora
Copy Ijazah
5
Rumondang Siahaan
Guru Kelas SD
SD Kasih Karunia
Copy SK
6
Isel Sariandi
IPS
SMPN 51 Batam
Copy SK & A1