Rabu, 27 Desember 2017

Pengumpulan Sasaran Kinerja Pegawai 2017 Dan Rencana Kerja 2018

       
         Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah Rencana dan Target Kinerja yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bertujuan secara umum untuk menjamin objektifitas Pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan berdasarkan sistem kerja.

         Sasaran Penilaian Kinerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil juga digunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian penghargaan, kenaikan jabatan, promosi, serta kompensasi lainnya. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam pelaksanaannya harus berdasarkan dengan tugas, jabatan, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab maupun rincian tugasnya.
       SKP dilaksanakan setahun sekali yang dimulai dengan perencanaan. Misalkan untuk perencanaan individu disusun pada Desember dan dilaksanakan pada Januari tahun berikutnya. Ada dua unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS, yaitu SKP dengan bobot nilai 60 persen dan perilaku kerja (40 persen). Apabila SKP tercapai maka juga harus menunjukkan perilaku yang baik, sebagai tindak lanjut PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, dimana sudah diatur reward dan punishment bagi PNS, serta terdapat 17 kewajiban dan 15 larangan bagi PNS.

Ketentuan Pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah sebagai berikut :
  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP.
  2. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
  3. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai
  4. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
  5. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
  6. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
  7. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
  8. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
          Sehubungan dengan penjelasan di atas, Dinas Pendidikan Kota Batam menghimbau bagi sekolah untuk mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2017 dan Rencana Kerja Tahun 2018 ke Dinas Pendidikan Kota Batam paling lambat tanggal 15 Januari 2018 dengan Bapak Arios Z. Sandry di Bidang Pembinaan Ketenagaan.




Jumat, 24 November 2017

SILAHTURAHMI WALIKOTA BATAM DENGAN GURU PENERIMA INSENTIF PEMERINTAH KOTA BATAM

RALAT UNDANGAN
Assalamualaikum Wr. Wb.
Kepada Yth :
Kepala TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs Swasta agar memerintahkan seluruh guru swasta penerima insentif Pemerintah Kota Batam.
Untuk HADIR diundangan sesuai arahan langsung Bapak Walikota Batam pada :
Hari/Tanggal: Minggu, 26 November 2017
Jam: 11.30 Wib
Tempat: Sport hall temenggung abdul jamal Batam
Acara : Silaturahmi dan Menerima Arahan bpk Walikota Batam
Catatan:
- Pakaian bebas rapi/Menyesuaikan
- Absen dan Amprah penerima insentif bulan Nopember disiapkan oleh dinas pendidikan
- BAGI YANG TIDAK HADIR DIANGGAP MENOLAK INSENTIF DIMAKSUD
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, terima kasih. Wassalamu'alaikum wr.wb.
Cc.
Kepada Yth:
1. Bapak Walikota Batam,
2. Bapak Wakil Walikota Batam,
3. Bapak Sekdako Batam.
4. Ketua yayasan pendidikan se Kota Batam

Senin, 21 Agustus 2017

Formulir A1 PLPG Tahun 2017 dan Daftar Berkas Guru yang kurang lengkap

Berikut dilampirkan Formulir A1 PLPG Tahun 2017, untuk mengunduh silahkan klik link DISINI
dan Daftar Berkas Guru yang belum lengkap, adapun daftar guru yang belum lengkap berkasnya untuk dapat melengkapi dan mengirimkan berkasnya ke Universitas Riau Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Kampus Bina Widya Km. 12,5 Simpang Baru - Pekanbaru 28293.
Adapun nama-namanya dan berkas yang kurang adalah :



No
Nama
Mapel
Instansi
Berkas Kekurangan
1
Petrus Supriyanto
Guru Kelas SD
SD Charitas
Berkas A1
2
Helmi Ihwatun Ahti
Guru Kelas SD
SD Integral Luqman Al Hakim
Copy SK
3
Diana Rohmawati
Guru Kelas SD
SD It Darussalam
Berkas A1
4
Helima Sihombing
Guru Kelas SD
SDS Ora Et Labora
Copy Ijazah
5
Rumondang Siahaan
Guru Kelas SD
SD Kasih Karunia
Copy SK
6
Isel Sariandi
IPS
SMPN 51 Batam
Copy SK & A1

Jumat, 04 Agustus 2017

Undangan Peserta Teacher Quality Empirovement Program Tahun 2017

DAFTAR PESERTA TQIP TAHUN 2017

NO
JENJANG
NAMA
TEMPAT TUGAS
1
SD
NURLAELAH
SDN 001 BATU AMPAR
2
SD
NASRUN SYAF, S.Ag
SDN 004 BENGKONG
3
SD
YASRIZAL
SDN 002 NONGSA
4
SD
SYAFRI
SDN 008 NONGSA
5
SD
IRAWATI
SDN 002 SAGULUNG
6
SD
RIBUDIYAH
SDN 005 SAGULUNG
7
SD
NURTA PAULIMA. PSRB, S.Pd
SDN 010 SAGULUNG
8
SD
HERA YINIZAR, S.Pd.SD
SDN 002 BATU AJI
9
SD
RAJA MISNA
SDN 006 BATU AJI
10
SD
MUJI LESTARI, S.Pd
SDN 001 SEI BEDUK
11
SD
ALMAIDAH
SDN 001 BULANG
12
SD
SRI LESTARI
SDN 002 LUBUK BAJA
13
SD
YULI HARTINI
SDN 003 LUBUK BAJA
14
SD
RIO GUSDIAN
SDN 002 SEKUPANG
15
SD
NURMAILIS
SDN 008 SEKUPANG
16
SD
ERNARITA, S.Pd
SDN 001 BATAM KOTA
17
SD
MAGDALENA, S.Pd. M.Si
SDN 010 BATAM KOTA
18
SD
ARINI
SDN 024 GALANG
19
SD
NURIZAN
SDN 003 BEL. PADANG
20
SMP
SUPANDI
SMPN 1 BATAM
21
SMP
MA'RIFAH, S.KOM
SMPN 3 BATAM
22
SMP
TRISNIDA
SMPN 4 BATAM
23
SMP
WIARTIS
SMPN 6 BATAM
24
SMP
YUSITA
SMPN 9 BATAM
25
SMP
HAFIZ, S.Ag
SMPN 11 BATAM
26
SMP
GUSRI YENITA
SMPN 12 BATAM
27
SMP
INDRIANI FINISKA
SMPN 21 BATAM
28
SMP
MARIA PURNAMA
SMPN 25 BATAM
29
SMP
SITI RAHMI
SMPN 52 BATAM
30
SMP
AGUSNIMAR
SMPN 35 BATAM