Jumat, 10 Agustus 2012

INFORMASI HASIL UKG SECARA NASIONAL


UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dari sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.

Semoga, melalui kegiatan Uji Kompetensi Guru ini akan dapat memperkuat tekad, semangat, dan usaha keras dari semua pihak untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas.

Berikut kami berikan hasil UKG yang sudah dapat dilihat di www.info-ukg.kemdikbud.go.id 

Rabu, 01 Agustus 2012

UKG KOTA BATAM TAHAP 1 SELESAI

Batam - Dinas Pendidikan Kota Batam telah melakukan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru yang direncanakan selesai pada tanggal 31 Juli 2012 menjadi Molor sehingga baru selesai rabu sore 1 agustus 2012. Hal ini menjadi sebuah kajian bagi pelaksanaan Uji Kompetensi Guru khususnya Kota Batam.

Uji Kompetensi Guru yang sedianya dapat membantu guru dalam memahami kekurangan dalam melakukan tugas mengajar semoga dapat membantu terlaksananya pendidikan yang kompeten khususnya di Kota Batam. Maka dari itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam mengucapkan Terima Kasih kepada Guru-Guru yang telah melaksanakan Uji Kompetensi Guru, yang diharapkan dapat menjadi cambuk untuk meningkatkan kemampuan Guru tersebut.

Terima Kasih juga kami ucapkan kepada Panitia dan Teknisi yang telah berjuang untuk mensukseskan Uji Kompetensi Guru ini, semoga Allah SWT selalu memberikan rahmat dan karunianya kepada kalian.

untuk foto-foto pelaksanaan UKG akan kami upload ketika foto2 itu sudah terkumpul.

Minggu, 29 Juli 2012

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan payung hukum UKG


Pelaksanaan uji kompetensi guru bagi guru yang bersertifikat diserahkan kepada kesiapan setiap daerah. Meskipun pada gelombang pertama uji kompetensi guru yang dimulai Senin (30/7/2012) diprioritaskan bagi guru SMP, sejumlah daerah juga diperbolehkan untuk menyertakan guru bersertifikat lainnya.

"Untuk Senin diutamakan untuk guru SMP dulu. Jika daerah siap menyertakan guru lainnya, diperbolehkan saja. Kecuali guru SMK, belum bisa sekarang. Sebab, kondisi tiap daerah, seperti jumlah guru bersertifikat berbeda," kata Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Minggu (29/7/2012) di Jakarta.

Peserta uji kompetensi guru untuk tahun 2012 dikhususkan bagi guru bersertifikat. Pelaksanaan ujian dibagi dalam dua gelombang, yakni Gelombang I (30 Juli -12 Agustus) dan Gelombang II (1-6 Oktober).
Uji kompetensi guru diiukuti guru bersertifikat sebanyak 1.006.211 orang. Sebanyak 985.409 guru mengikuti uji kompetensi online di 448 kota/kabupaten, dan hanya 20.802 guru di 49 kabupaten yang ikut uji kompetensi manual alias tertulis.

Adapun untuk guru Indonesia di luar negeri dilaksanakan pada 4 september secara online bagi 71 orang guru. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan, uji kompetensi ini dilaksanakan untuk memetakan kompetensi guru secara nasional supaya pemerintah dapat membina guru secara berkelanjutan. Sebagai dasar pelaksanaan uji kompetensi, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2012 Tentang Uji Kompetensi Guru.

"Kami berharap para guru dengan sadar dapat mengikuti uji kompetensi. Mari kita bersama membenahi kondisi guru untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia yang semakin baik di masa depan," tutur Nuh.

Sebagai dasar pelaksanaan Uji Kompetensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan payung hukum yaitu Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2012 Tentang Uji Kompetensi Guru.

Source : kompas.com

UJI KOMPETENSI GURU KOTA BATAM TAHUN 2012


Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut diperkuat dengan pencanangan “guru sebagai profesi” oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Landasan posisi strategis guru tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Secara eksplisit amanat Undang-Undang tersebut adalah kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru agar memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diaktualisasikan untuk menjalankan profesi mendidik.
Profesionalitas guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif kompetensi, materi serta strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta tersebut hanya dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru. Dengan demikian, Uji Kompetensi Guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(PKB) dan sebagai entry point Penilaian Kinerja Guru (PKG). Artinya UKG bukan merupakan resertifikasi, atau uji kompetensi ulang dan juga bukan UKG yang tidak ditujukan untuk memutus tunjangan profesi.

Daftar peserta dan tempat ujian UKG dapat di download disini atau disini
Tatatertib Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru dapat di download disini.

Kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya UKG, kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Pembinaan dan pengembangan profesi guru ini dapat terwujud demi terciptanya guru-guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat.