Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan mahasiswa untuk memiliki kemampuan khusus menjadi guru. Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku lagi dimulai tahun 2005. Berdasarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015.
Menurut Surat Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 Tanggal 10 Januari 2018 Perihal : Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018. Sehubungan dengan Edaran tersebut di atas. Dinas Pendidikan Kota Batam membuat edaran menindaklanjuti Surat Dirjen GTK untuk Pengumpulan Berkas Calon Peserta PPG Tahun 2018, adapun Calon Peserta dapat melihat nama-namanya di website ap2sg.sertifikasiguru.id dengan memasukan NUPTK atau Nomor Peserta Ujian. Untuk nama-nama yang lulus berdasarkan pengumuman pada website ap2sg.sertifikasiguru.id agar dapat menyerahkan berkas-berkas administrasi PPG berupa :
1. Lembar kelengkapan administrasi
2. Foto ukuran 3 x 4 latar merah (4 Lbr)
3. Pakta Integritas
4. Fotokopi Ijazah S1/DIV Legalisir
5. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun Terakhir Legalisir
6. Fotokopi SK Pembagian Tugas 2 (dua) tahun terakhir
7. Surat Ijin dari Kepala Sekolah untuk Guru PNS atau Ketua Yayasan untuk Guru Swasta
8. Surat Keterangan Sehat dari Puskesma atau Rumah Sakit Pemerintah
9. Surat Keterangan bebas Napza dari BNN
10. Surat Keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
11. Berkas di masukan ke dalam map tulang kertas berwarna kuning sebanyak 2 (dua) rangkap
12. Pada map ditulis Nama; Tempat Tugas; Mapel PPG; NUPTK
Kelengkapan administrasi diserahkan paling lambat tanggal 02 Februari 2018 pada Bidang Pembinaan Ketenagaan di Dinas Pendidikan Kota Batam.
Surat edaran resmi dan lampiran dapat bapak/ibu download disini