Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah Rencana dan Target Kinerja yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bertujuan secara umum untuk menjamin objektifitas Pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan berdasarkan sistem kerja.
Sasaran Penilaian Kinerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil juga digunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian penghargaan, kenaikan jabatan, promosi, serta kompensasi lainnya. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam pelaksanaannya harus berdasarkan dengan tugas, jabatan, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab maupun rincian tugasnya.
SKP dilaksanakan setahun sekali yang dimulai dengan perencanaan.
Misalkan untuk perencanaan individu disusun pada Desember dan
dilaksanakan pada Januari tahun berikutnya. Ada dua unsur dalam
Penilaian Prestasi Kerja PNS, yaitu SKP dengan bobot nilai 60 persen dan
perilaku kerja (40 persen). Apabila SKP tercapai maka juga harus
menunjukkan perilaku yang baik, sebagai tindak lanjut PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, dimana sudah diatur reward dan punishment bagi PNS, serta terdapat 17 kewajiban dan 15 larangan bagi PNS.
Ketentuan Pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah sebagai berikut :
Ketentuan Pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah sebagai berikut :
- Setiap PNS wajib menyusun SKP.
- SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
- SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai
- Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
- SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
- Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
- PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
- SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).