Dengan hormat,
Berdasarkan
Surat Nomor : 424/611/Disdik-5.2/2015 Tanggal 21 April 2015 Tentang Bantuan
Peningkatan Kualifikasi Guru Ke D4/S1 Tahun 2015(format terlampir) Sehubungan
hal tersebut diatas disampaikan syarat penerima Dana Peningkatan Kualifikasi
Guru Ke S1/D4 sebagai berikut :
1.
Ketentuan Penerima Bantuan Dana
Guru yang terdaftar dan aktif mengikuti
kuliah di perguruan tinggi yang memperoleh izin operasional dan Ditjen
Pendidikan Tinggi dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Guru PNS dan Bukan PNS (Guru TetapYayasan, Guru Tidak
Tetap dan Guru Honorer) yang mengajar disekolah Negeri maupun swasta;
b.
Belum memiliki ijazah D4/S1;
c.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan dengan
keterangan dokter;
d.
Tidak sedang memperoleh beasiswa/bantuan dana pendidikan
lainnya;
e.
Tidak sedang menjalani hukuman baik disiplin maupun
hukuman pidana/perdata;
f.
Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) atau dalam proses untuk mendapatkan NUPTK; dan
g.
Jurusan yang diambil relevan dengan mata pelajaran yang
diampu.
2.
Syarat Administrasi Penerima Bantuan Dana
Persyaratan Calon Penerima Bantuan Dana
Peningkatan Kualifikasi Guru D4/S1 sebagai berikut :
a.
Mengisi Lembar Data Calon Penerima Bantuan Peningkatan
Kualifikasi Guru ke D4/S1 Tahun 2015 (dokumen terlampir);
b.
Menandatangani Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 6000,-
(dokumen terlampir);
c.
Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa yang
bersangkutan melaksanakan tugas mengajar;
d.
Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru baik PNS dan Bukan
PNS dari Dinas Pendidikan/Yayasan;
e.
Fotocopy Kartu Mahasiswa;
f.
Surat Keterangan Sehar dari Dokter;
g.
Surat Keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi dari
tempat menempuh pendidikan;
h.
Fotocopy Rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank
Rakyat Indonesia (BRI) yang masih aktif;
i.
Fotocopy nilai semester terakhir dilegalisir oleh
Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
j.
Melampirkan Fotocopy bukti setor SPP semester ganjil (2015.1)
dan bukti setor SPP semester genap (2015.2).
Besaran bantuan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta
Rupiah) per-orang per tahun sesuai ketentuan sebagai berikut :
Ijazah Terakhir
|
Semester yang diikuti saat Menerima Bantuan Biaya
|
Maksimum Lama Menerima Bantuan Biaya (Tahun)
|
SMA/SPG/SMK/SGO
atau sederajat
|
1-2
|
5
|
3-4
|
4
|
|
5-6
|
3
|
|
7-8
|
2
|
|
9-10
|
1
|
|
D-I
|
1-2
|
4
|
3-4
|
3
|
|
5-6
|
2
|
|
7-8
|
1
|
|
D-II/PGSLP
atau sederajat
|
1-2
|
3
|
3-4
|
2
|
|
5-6
|
1
|
|
D-III/PGSLA
atau sederajat
|
1-2
|
2
|
3-4
|
1
|
Usulan calon
penerima bantuan Dana Peningkatan Kualifikasi Guru ke D4/S1 (format terlampir)
beserta berkas (Lembar data calon penerima bantuan peningkatan kualifikasi guru
ke D4/S1 Tahun 2015, Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,- , Surat Keterangan
Aktif Kuliah dari perguruan tinggi dari tempat menempuh pendidikan) diserahkan
kepada Untuk TK diserahkan kepada Ibu Marlia Anggraini di Bidang PLS, Untuk SD
diserahkan kepada K3S Kecamatan masing-masing, Untuk SMP diserahkan kepada MKKS
Wilayah masing-masing, dan untuk SMA/SMK kepada Ibu Mety Rezkiati di Bidang
Dikmen. Semua Dokumen diserahkan paling lambat 07 Agustus 2015.
Demikian
disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
UNTUK LAMPIRAN-LAMPIRAN DAPAT DI DOWNLOAD DISINI