Batam, 21 Januari 2015
Kepada :
Yth.
Kepala TK, SD, SMP, dan
SMA/SMK Negeri/Swasta
di -
Batam
|
Nomor : /421.6/SEKR/I/2014
Lampiran
: 4 (Empat) Lembar
Perihal : Verifikasi dan Validasi persiapan
Calon Peserta UKG & Sertifikasi
Dengan
hormat,
Menindaklanjuti Pengumuman Calon Peserta
Sertifikasi Tahun 2015 maka di informasikan kepada Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Negeri/Swasta se Kota Batam yang belum memiliki Sertifikat Pendidik untuk dapat memverifikasi datanya
kembali dan daftar guru yang harus diverifikasi datanya dapat dilihatnya di http://sergur.kemdiknas.go.id
dengan ketentuan verifikasi adalah :
Bagi Guru yang memenuhi kriteria penetapan Calon Peserta
Sertifikasi untuk melengkapi :
1. Format A0 (terlampir)
2. Menyertakan Fotocopy Ijazah
kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang sudah
dilegalisir oleh Universitas yang berwenang.
3. Bagi Guru bukan PNS pada sekolah
swasta menyerahkan Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap dari
penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus
menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan serta dilegalisir oleh
Ketua Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK
pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang dan
dilegalisir oleh Atasan Langsung.
4. Fotocopy SK Mengajar sebagai Guru
Minimal Tahun 2006 s.d Sekarang yang sudah dilegalisir oleh Yayasan bagi Guru Non
PNS dan dilegalisir oleh kepala sekolah bagi guru PNS.
5. Fotocopy SK Pembagian Tugas Tahun
2014/2015 yang sudah dilegalisir oleh Yayasan bagi guru Non PNS dan dilegalisir
oleh kepala sekolah bagi guru PNS.
6. Fotocopy SK Pangkat Golongan
Terakhir yang dilegalisir oleh kepala sekolah (bagi PNS).
7.
Pada
tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
8. Pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar
latar belakang merah dengan menggunakan pakaian rapi (disetiap map 4 lbr).
9. Sehat jasmani dan rohani
dibuktikan dengan surat keterangan sehat
dari dokter.
10. Penetapan bidang studi sertifikasi harus
linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang
studi sertifikasi dapat mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang
studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
11.
Calon
peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada
jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
12. Surat ijin belajar atau tugas
belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang
memperoleh ijazah S-1/DIV ketika sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS
dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan
mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
13. Melampirkan Surat Pernyataan
(Terlampir)
14. Melampirkan Surat Format
Verifikasi Kelengkapan Dokumen/Berkas (Terlampir)
15. Rekomendasi Kepala Sekolah
16.
Guru
yang telah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi kedua) dengan ketentuan:
a)
Guru
PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011,
Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011,
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil
dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan
dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus melampirkan Fotocopy
Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota/Pejabat yang berwenang.
b)
Guru
PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat penerapan Kurikulum 2013 yang
meliputi:
1)
guru
bersertifikat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK kode 224), Keterampilan
Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI kode 330) diharuskan memiliki
kualifikasi S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasinya;
2)
guru
IPA di SMK (kode 097), IPS di SMK (kode 100).
c)
Guru
bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang
berbeda karena alasan linieritas, Melampirkan Surat yang diusulkan oleh kepala
sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kota.
d)
Fotocopy
Sertifikat Pendidik
17. Dikumpulkan dengan menggunakan map
warna kuning untuk TK, Map Warna Merah untuk SD, Map Warna Biru untuk SMP dan
Hijau untuk SMA/SMK sebanyak 3 rangkap.
18. Semua persyaratan dikumpulkan
kepada Sdr. Marlia Anggraini untuk
Tingkat TK, kepada Sdr. Rizal
Lesmana, Indra Safril dan Nopi Ardiansyah Putra untuk Tingkat SD dan SMP,
kepada Sdri. Meti Rezkiati untuk Tingkat
SMA/SMK.
19. Dikumpulkan paling lambat tanggal 17 Februari 2014.
Bagi Guru yang tidak memenuhi kriteria penetapan Calon
Peserta Sertifikasi dan belum pernah mengikuti UKG atau pernah mengikuti UKG
tapi pindah Mapel Ajar cukup mengisi Form A0 yang dapat diambil di
masing-masing operator kecamatan untuk diverifikasi sebagai penetapan calon
Peserta Uji Kompetensi Guru Tahun 2015.
Adapun
Operator Kecamatan yang sudah ditetapkan di masing-masing kecamatan adalah :
·
Kecamatan SEKUPANG ke Bapak Adhe Syahroni di SDN 001
Sekupang
·
Kecamatan SAGULUNG ke Bapak Hendri Faizal di SDN 001
Sagulung
·
Kecamatan SUNGAI BEDUK ke Bapak Syafirudin di SDN 001
Sungai Beduk
·
Kecamatan NONGSA ke Bapak Wira Saputra di SDN 008 Nongsa
·
Kecamatan BATAM KOTA ke Ibu Hani Hanipah di SMPN 28 Batam
·
Kecamatan BATU AMPAR ke Bapak Dewa Puja Pratama di SDN
002 Batu Ampar
·
Kecamatan BENGKONG ke Bapak Izal Muslim di SDN 009
Bengkong
·
Kecamatan LUBUK BAJA ke Ibu Eka Januariski di SDN 008
Lubuk Baja
·
Kecamatan BELAKANG PADANG ke Bapak Dedi Maulana di SDN
003 Belakang Padang
·
Kecamatan GALANG ke Bapak Hamilius di SDN 024 Galang
·
Kecamatan BULANG ke Bapak Novriyansyah di SMPN 36 Batam
·
Kecamatan BATU AJI ke Bapak Pandi di SDN 007 Batu Aji
Demikian disampaikan
untuk dapat segera ditindaklanjuti.
Untuk Surat Edaran Resmi dan Lampiran-lampiran dapat di download DISINI