Rabu, 21 Januari 2015

VALIDASI DAN PEMBERKASAN CALON PESERTA UKG DAN SERTIFIKASI TAHUN 2015




Batam, 21 Januari 2015

        Kepada :
Yth. Kepala TK, SD, SMP, dan
        SMA/SMK Negeri/Swasta
        di -
              Batam
 
Nomor             :            /421.6/SEKR/I/2014
Lampiran         : 4 (Empat) Lembar
Perihal             : Verifikasi dan Validasi persiapan
                          Calon Peserta UKG & Sertifikasi



            Dengan hormat,
                        Menindaklanjuti Pengumuman Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2015 maka di informasikan kepada Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Negeri/Swasta se Kota Batam yang belum memiliki Sertifikat Pendidik untuk dapat memverifikasi datanya kembali dan daftar guru yang harus diverifikasi datanya dapat dilihatnya di http://sergur.kemdiknas.go.id  dengan ketentuan verifikasi adalah :

Bagi Guru yang memenuhi kriteria penetapan Calon Peserta Sertifikasi untuk melengkapi :
1.      Format A0 (terlampir)
2.      Menyertakan Fotocopy Ijazah kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang sudah dilegalisir oleh Universitas yang berwenang.
3.      Bagi Guru bukan PNS pada sekolah swasta menyerahkan Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan serta dilegalisir oleh Ketua Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang dan dilegalisir oleh Atasan Langsung.
4.      Fotocopy SK Mengajar sebagai Guru Minimal Tahun 2006 s.d Sekarang yang sudah dilegalisir oleh Yayasan bagi Guru Non PNS dan dilegalisir oleh kepala sekolah bagi guru PNS.
5.      Fotocopy SK Pembagian Tugas Tahun 2014/2015 yang sudah dilegalisir oleh Yayasan bagi guru Non PNS dan dilegalisir oleh kepala sekolah bagi guru PNS.
6.      Fotocopy SK Pangkat Golongan Terakhir yang dilegalisir oleh kepala sekolah (bagi PNS).
7.      Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
8.      Pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar latar belakang merah dengan menggunakan pakaian rapi (disetiap map 4 lbr).
9.      Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
10.  Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi dapat mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
11.  Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
12.  Surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
13.  Melampirkan Surat Pernyataan (Terlampir)
14.  Melampirkan Surat Format Verifikasi Kelengkapan Dokumen/Berkas (Terlampir)
15.  Rekomendasi Kepala Sekolah
16.  Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi kedua) dengan ketentuan:
a)      Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus melampirkan Fotocopy Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota/Pejabat yang berwenang.
b)      Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat penerapan Kurikulum 2013 yang meliputi:
1)        guru bersertifikat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK kode 224), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI kode 330) diharuskan memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasinya;
2)        guru IPA di SMK (kode 097), IPS di SMK (kode 100).
c)      Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, Melampirkan Surat yang diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kota.
d)     Fotocopy Sertifikat Pendidik
17.  Dikumpulkan dengan menggunakan map warna kuning untuk TK, Map Warna Merah untuk SD, Map Warna Biru untuk SMP dan Hijau untuk SMA/SMK sebanyak 3 rangkap.
18.  Semua persyaratan dikumpulkan kepada Sdr. Marlia Anggraini untuk Tingkat TK, kepada Sdr. Rizal Lesmana, Indra Safril dan Nopi Ardiansyah Putra untuk Tingkat SD dan SMP, kepada Sdri. Meti Rezkiati untuk Tingkat SMA/SMK.
19.  Dikumpulkan paling lambat tanggal 17 Februari 2014.

Bagi Guru yang tidak memenuhi kriteria penetapan Calon Peserta Sertifikasi dan belum pernah mengikuti UKG atau pernah mengikuti UKG tapi pindah Mapel Ajar cukup mengisi Form A0 yang dapat diambil di masing-masing operator kecamatan untuk diverifikasi sebagai penetapan calon Peserta Uji Kompetensi Guru Tahun 2015.

Adapun Operator Kecamatan yang sudah ditetapkan di masing-masing kecamatan adalah :
·           Kecamatan SEKUPANG ke Bapak Adhe Syahroni di SDN 001 Sekupang
·           Kecamatan SAGULUNG ke Bapak Hendri Faizal di SDN 001 Sagulung
·           Kecamatan SUNGAI BEDUK ke Bapak Syafirudin di SDN 001 Sungai Beduk
·           Kecamatan NONGSA ke Bapak Wira Saputra di SDN 008 Nongsa
·           Kecamatan BATAM KOTA ke Ibu Hani Hanipah di SMPN 28 Batam
·           Kecamatan BATU AMPAR ke Bapak Dewa Puja Pratama di SDN 002 Batu Ampar
·           Kecamatan BENGKONG ke Bapak Izal Muslim di SDN 009 Bengkong
·           Kecamatan LUBUK BAJA ke Ibu Eka Januariski di SDN 008 Lubuk Baja
·           Kecamatan BELAKANG PADANG ke Bapak Dedi Maulana di SDN 003 Belakang Padang
·           Kecamatan GALANG ke Bapak Hamilius di SDN 024 Galang
·           Kecamatan BULANG ke Bapak Novriyansyah di SMPN 36 Batam
·           Kecamatan BATU AJI ke Bapak Pandi di SDN 007 Batu Aji
           
Demikian disampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti.

Untuk Surat Edaran Resmi dan Lampiran-lampiran dapat di download DISINI

Senin, 12 Januari 2015

Pengambilan Sertifikat PLPG Tahun 2014 Rayon 5 LPTK UNRI

Diberitakan dan Diinformasikan bahwa Sertifikat Sertifikasi Tahun 2014 LPTK Universitas Riau sudah dapat diambil di Dinas Pendidikan Kota Batam dengan Saudara Rizal Lesmana di Bagian Pendidikan Dasar pada Hari dan Jam Kerja Kantor, Demikian diberitakan. Terima Kasih