bismillah hirrahman nirrahim,
Undang_undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 41, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya Pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan hal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tepatnya BPSDMPK-PMP telah mengembangkan sistem Uji Kompetensi Guru, yang Outputnya difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan Kompetensi Pedagogik dan Profesional, maka dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Batam ditunjuk untuk melaksanakan Uji Kompetensi Guru Tahap II mengumumkan Peserta UKG Tahap II di Kota Batam yang insyaallah akan dilaksanakan pada :
Tanggal : 9 s.d 10 Oktober 2012
Tempat : SMKN 1 Batam
adapun jadwalnya dapat dilihat disini
Anda dapat melihat hasil UKG Tahap 1 Kota Batam disini
Terima Kasih atas perhatian dan kerjasamanya demi kemajuan Pendidikan Kota Batam.