Pelaksanaan uji kompetensi guru bagi guru yang bersertifikat diserahkan kepada kesiapan setiap daerah. Meskipun pada gelombang pertama uji kompetensi guru yang dimulai Senin (30/7/2012) diprioritaskan bagi guru SMP, sejumlah daerah juga diperbolehkan untuk menyertakan guru bersertifikat lainnya.
"Untuk Senin diutamakan untuk guru SMP dulu. Jika daerah siap menyertakan guru lainnya, diperbolehkan saja. Kecuali guru SMK, belum bisa sekarang. Sebab, kondisi tiap daerah, seperti jumlah guru bersertifikat berbeda," kata Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Minggu (29/7/2012) di Jakarta.
Peserta uji kompetensi guru untuk tahun 2012 dikhususkan bagi guru bersertifikat. Pelaksanaan ujian dibagi dalam dua gelombang, yakni Gelombang I (30 Juli -12 Agustus) dan Gelombang II (1-6 Oktober).
Uji kompetensi guru diiukuti guru bersertifikat sebanyak 1.006.211 orang. Sebanyak 985.409 guru mengikuti uji kompetensi online di 448 kota/kabupaten, dan hanya 20.802 guru di 49 kabupaten yang ikut uji kompetensi manual alias tertulis.
Adapun untuk guru Indonesia di luar negeri dilaksanakan pada 4 september secara online bagi 71 orang guru. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan, uji kompetensi ini dilaksanakan untuk memetakan kompetensi guru secara nasional supaya pemerintah dapat membina guru secara berkelanjutan. Sebagai dasar pelaksanaan uji kompetensi, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2012 Tentang Uji Kompetensi Guru.
"Kami berharap para guru dengan sadar dapat mengikuti uji kompetensi. Mari kita bersama membenahi kondisi guru untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia yang semakin baik di masa depan," tutur Nuh.
Sebagai dasar pelaksanaan Uji Kompetensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan payung hukum yaitu Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2012 Tentang Uji Kompetensi Guru.
Source : kompas.com