Rabu, 08 Oktober 2014

Pergantian Nomor Kode Bidang Studi Bagi Guru SLB yang Bersertifikat Pendidikan



                                                 
Dengan hormat,
Menindaklanjuti Surat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan Nomor : 23623/J/LL/2014 Tanggal 06 Oktober 2014 Perihal : Pergantian Nomor Kode Bidang Studi bagi Guru SLB Negeri/Swasta Yang Sudah disertifikasi sebagai Guru SLB Tahun 2007-2010, maka diinformasikan untuk ditindaklanjuti kepada Guru yang sudah bersertifikat pendidik dengan Nomor Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru Kelas SD (027) di SLB Negeri/Swasta untuk diubah ke Nomor Kode Bidang Sertifikasi Studi Pendidikan Luar Biasa (800). Adapun Ketentuan yang perlu dilengkapi adalah :

1.      Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah
2.  SK Tugas mengajar sejak mendapat Sertifikat Pendidik (Tahun 2007-2010) yang dilegalisasi oleh kepala sekolah
3. Dimasukan kedalam Map Tulang warna Merah dengan diberi Keterangan NAMA;TEMPAT TUGAS;NO HANDPHONE
4.   Dikirimkan paling lambat tangal 24 Oktober 2014 di bagian Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, diucapkan terima kasih.


1 komentar:

  1. Saya guru smplb negeri singaraja, ketika plpg tahun 2012 ikut ips dengan kode 100 di undiksa singaraja bali, oleh karena tidak ada himbauan dari pihak terkait. tahun 2013 tpg tw 1 dan 2 lancar, tetapi tw 3 2014 tidak valid. bagaimana solusinya? Apakah surat edaran tentang penggantian kode sertifikasi guru bidang studi dari 027 ke 800 tertanggal 6 oktober 2014 bisa dipakai pedoman? Mengingat akan diberlakukan kurikulum 2013 yang menuntut guru slb untuk tingkat smp adalah guru kelas. mohon bantuannya pak !

    BalasHapus