Senin, 25 Agustus 2014

Informasi Inpassing Bagi Guru Bukan PNS Tahun 2014

Berikut Mekanisme Pemberkasan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) bagi Guru Bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
  1. Semua guru yang akan mengikuti proses inpassing harus mengisi data Dapodik dengan benar sesuai dengan kondisinya dan telah dinyatakan valid oleh sistem
  2. Berdasarkan data Dapodikdas tersebut, guru akan diseleksi untuk menentukan prioritas berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja dan pemenuhan beban kerja
  3. Setelah itu, guru yang mendapat  prioritas untuk inpassing akan diberi nomor urut dan dicetak sebagai bukti terpanggil untuk inpassing dan menjadi satu kesatuan dalam dokumen yang harus dikirim ke Direktur Pembinaan Dikdas, dapat dicek melalui lama : http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
  4. Pemanggilan guru untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya dilakukan dengan beberapa tahap melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
  5. Bagi Guru yang diumumkan dilaman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id, harus mengumpulkan berkas paling lambat minggu akhir bulan september 2014
  6. Kepala Sekolah membuatkan surat pengantar dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan alamat : PO Box 1316 JKS 12013
  7. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa "Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS" yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD) / info PTK yang dapat diakses di bagian info Guru melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
  8. Guru yang mengirimkan berkas padahal tidak termasuk yang terpanggil seperti pada poin 3, maka berkas tidak akan diproses serta tidak masuk dalam daftar informasi progress pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan yang diumumkan di laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
  9. Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS berupa mekanisme inpassing,  persyaratan dan contoh dokumen disampaikan melalui laman : http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
Demikian disampaikan persyaratan dan mekanisme inpassing untuk SD dan SMP untuk dapat dipahami. Terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar