Rabu, 29 Mei 2013

UJI KOMPETENSI GURU TAHUN 2013

Uji kompetensi guru tahun 2013 yang dilaksanakan secara nasional ini merupakan pelaksanaan uji kompetensi guru yang ditujukan untuk pemetaan kompetensi guru dan entry point pelaksanaan sertifikasi guru. Penanggungjawab utama pelaksanaan UKG adalah badan PSDMPK dan PMP yang bekerjasama dengan LPMP, LPTK, P4TK, dan Dinas Pendidikan kabupaten/Kota. Hasilnya akan diinformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai dasar dalam penentuan program pembinaan guru.
Hasil UKG tahun 2013 ini akan diintegrasikan dengan program penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh P4TK berdasarkan identifikasi kelemahan guru yang diketahui dari hasil UKG.

Uji kompetensi guru ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.

Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untukmenganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan.

Penginformasian tempat Uji Kompetensi dapat diakses di sergur.kemdiknas.go.id dengan memasukkan NUPTK Guru yang bersangkutan. Bagi Guru yang sudah mengikuti UKG Tahun 2012 Kemarin diharapkan untuk tidak mengikuti lagi UKG Tahun 2013 dan Bagi Guru GTT Provinsi dan Honor Komite diharapkan untuk tidak menginkuti UKG Tahun 2013 terkait dengan Peraturan yang sudah ditetapkan oleh BPSDMP-PMP selaku Pelaksana yang membawahi langsung UKG Tahun 2013.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar