Minggu, 29 Juli 2012

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan payung hukum UKG


Pelaksanaan uji kompetensi guru bagi guru yang bersertifikat diserahkan kepada kesiapan setiap daerah. Meskipun pada gelombang pertama uji kompetensi guru yang dimulai Senin (30/7/2012) diprioritaskan bagi guru SMP, sejumlah daerah juga diperbolehkan untuk menyertakan guru bersertifikat lainnya.

"Untuk Senin diutamakan untuk guru SMP dulu. Jika daerah siap menyertakan guru lainnya, diperbolehkan saja. Kecuali guru SMK, belum bisa sekarang. Sebab, kondisi tiap daerah, seperti jumlah guru bersertifikat berbeda," kata Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Minggu (29/7/2012) di Jakarta.

Peserta uji kompetensi guru untuk tahun 2012 dikhususkan bagi guru bersertifikat. Pelaksanaan ujian dibagi dalam dua gelombang, yakni Gelombang I (30 Juli -12 Agustus) dan Gelombang II (1-6 Oktober).
Uji kompetensi guru diiukuti guru bersertifikat sebanyak 1.006.211 orang. Sebanyak 985.409 guru mengikuti uji kompetensi online di 448 kota/kabupaten, dan hanya 20.802 guru di 49 kabupaten yang ikut uji kompetensi manual alias tertulis.

Adapun untuk guru Indonesia di luar negeri dilaksanakan pada 4 september secara online bagi 71 orang guru. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan, uji kompetensi ini dilaksanakan untuk memetakan kompetensi guru secara nasional supaya pemerintah dapat membina guru secara berkelanjutan. Sebagai dasar pelaksanaan uji kompetensi, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2012 Tentang Uji Kompetensi Guru.

"Kami berharap para guru dengan sadar dapat mengikuti uji kompetensi. Mari kita bersama membenahi kondisi guru untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia yang semakin baik di masa depan," tutur Nuh.

Sebagai dasar pelaksanaan Uji Kompetensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan payung hukum yaitu Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2012 Tentang Uji Kompetensi Guru.

Source : kompas.com

UJI KOMPETENSI GURU KOTA BATAM TAHUN 2012


Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut diperkuat dengan pencanangan “guru sebagai profesi” oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Landasan posisi strategis guru tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Secara eksplisit amanat Undang-Undang tersebut adalah kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru agar memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diaktualisasikan untuk menjalankan profesi mendidik.
Profesionalitas guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif kompetensi, materi serta strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta tersebut hanya dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru. Dengan demikian, Uji Kompetensi Guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(PKB) dan sebagai entry point Penilaian Kinerja Guru (PKG). Artinya UKG bukan merupakan resertifikasi, atau uji kompetensi ulang dan juga bukan UKG yang tidak ditujukan untuk memutus tunjangan profesi.

Daftar peserta dan tempat ujian UKG dapat di download disini atau disini
Tatatertib Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru dapat di download disini.

Kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya UKG, kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Pembinaan dan pengembangan profesi guru ini dapat terwujud demi terciptanya guru-guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat.